Bima, Doro O'o.id - Kepala Desa Doro O'o Kecamatan Langgudu, Syamsudin, S.H menyampaikan LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2024 pada Rabu sore (26/03/2024)
Bertempat di Kantor Desa Doro O'o dalam pengantarnya Kades Doro O'o Syamsudin, S.H memaparkan bahwa untuk melaksanakan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pada pasal 8 ayat (1), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan Desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi: Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa; Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; Bidang Pemberdayaan Desa; dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa."ujarnya.
Tujuannya adalah Berdasarkan pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LKPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh Kelembagaan Desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
LKPPD ini memuat langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa baik mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan Desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja serta pembiayaan Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa. Tutup Kades Doro O'o
Usai Penyampaian LKPPD oleh Kepala Desa, kegiatan ini dirangkaikan dengan Acara Buka Puasa Bersama yang turut dihadiri oleh Bapak Camat Langgudu beserta jajarannya, Ketua/Anggota BPD, LPMD, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Karang Taruna, TP. PKK Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan dan para Tamu Undangan.(red/ SID Doro O'o).
Redaktor: Ilham